Kejahatan Cyber Crime
Jumat, 03 Agustus 2012
Kejahatan Cyber Crime: CYBER CRIME (KEJAHATAN DIDUNIA MAYA)
Kejahatan Cyber Crime: CYBER CRIME (KEJAHATAN DIDUNIA MAYA): A. Pengertian Cyber Crime Istilah cyber crime diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber crime d...
CYBER CRIME (KEJAHATAN DIDUNIA MAYA)
A.
Pengertian Cyber Crime
Istilah cyber crime diambil dari bahasa inggris yang artinya
kejahatan dunia maya, istilah cyber crime diambil karena aktifitas kejahatan
menggunakan komputer maupun jaringan komputer untuk dijadikan sarana atau
tempat transaksi terjadinya kejahatan.
Cybercrime
merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik itu menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace maupun data pribadi yang
bersifat penting maupun yang dirahasiakan. Tindakan pidana ini dapat dibedakan
menjai off-line crime, semi on-line, dan cybercrime.
Tindakan ini masing masing memiliki karakteristik sendiri, namun juga memiliki
perbedaan utama dari tindakan tersebut adalah keterhubungan dengan menggunakan
jaringan informasi public(internet).
B.
Motif Kejahatan di Internet
Motif kejahatan dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif
intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan
telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi, dan yang kedua motif ekonomi yaitu kejahatan yang digunakan untuk
mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan
orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan dunia maya umumnya mencangkup kejahatan
menggunakan komputer, akan tetapi sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk
mendapatkan keuntungan tersendiri, salah satu contohnya adalah mendapatkan
sebagian software yang bisa didownload secara gratis disitus situs tidak resmi,
itu merupakan salah satu contoh cyber crime yang dimanfaatkan banyak orang.
Berikut kejahatan kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
illegal
Contents,yaitu kejahatan
disitus internet dengan cara memasukan informasi atau pun data ke dalam
internet yang berisi informasi yang bersifat tidak etis atau tidak baik dan
dianggap dapat melanggara hukum ketertiban umum didalam situs internet yang
berakibat kerugian bagi orang lain. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat menghancurkan
martabat atau harga diri seseorang yang
ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan suatu rahasia
negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
Offense against
Intellectual Property, yaitu kejahatan yang langsung ditujukan
terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet. Misalnya saja peniruan
penampilan web page milik orang lain secara ilegal. Sehingga merugikan orang
lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cyber Sabotage
and Extortion, kejahatan itu
merupakan kejahatan yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan membuat gangguan
terhadap jaringan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang
dianggap penting, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu yang berfungsi
menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun data-data orang yang
dituju. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism. yaitu merupakan
kejahatan yang paling sangat mengenaskan.
Data Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan
membuat seolah olah salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku.
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data
paada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui
internet.
Cracking,yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak
system keamanan data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan
ini juga dapat merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat
digunakan dan disebarkan bebas.
Data leakage,
yaitu data yang menyangkut pembocoran atau pembobolan data yang penting ke luar dari tempat yang dirahasiakan
terutama yang mengenai data penting yang sangat harus dirahasiakan isi maupun
keberadaannya.
Data diddling,
yaitu suatu perbuatan atau pun tindakan yang mengubah data valid atau data yang
sah dengan cara tidak benar atau tidak sah,dengan mengubah input data atau
output data tersebut.
Software piracy,
yaitu pembajakan software (perangkat lunak) terhadap hak cipta yang dilindungi
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Kebiasaan ini diawali karena mahalnya
software resmi yang dijual oleh penjual software kepada masyarakat, karena
minimnya masyarakat untuk membeli software resmi maka terciptalah pemikiran
seseorang untuk membuat bajakan software asli dengan harga yang murah bahkan
gratis.
Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si
penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai
spyware.
Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
REFERENSI
Langganan:
Postingan (Atom)